Depok News — Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010, jabatan kepala sekolah (kespek) maksimal delapan tahun. Nyatanya, di Depok masih banyak kepsek yang menjabat hingga belasan, bahkan puluhan tahun.
Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo menegaskan bahwa pergantian jabatan kepsek harus dilakukan. Hal tersebut terkait usulan pelepasan jabatan kepsek menjadi guru di lingkungan UPT Pendidikan Kecamatan Sukmajaya. Sedikitnya ada 14 kepsek yang akan dicopot jabatannya menjadi guru. Menurut HTA, Dinas Pendidikan (Disdik) Depok mengambil langkah tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, Sukmajaya merupakan kecamatan terakhir yang kepseknya menjabat sampai puluhan tahun.“Di Sukmajaya ada kepsek yang sudah 28 tahun jadi kepsek, seharusnya ada pergantian,” kata HTA saat dihubungi Depok News, Selasa (2/1/2016).
“Saya harap tidak ada lagi yang seperti ini, menabrak-nabrak aturan,” ucapnya.
Menurutnya, regenerasi kepsek perlu dilakukan agar ada inovasi di sekolah demi kemajuan siswa. Bagaimanapun, kepsek adalah seorang guru, yang diberi tugas tambahan memimpin sekolah.
“Makanya, ketika diturunkan jadi guru tidak boleh protes dan harus menyanggupi,” terangnya.
HTA juga meminta Disdik Depok untuk transparan ketika melakukan pemilihan Calon Kepala Sekolah (Cakep). Alhasil, guru-guru lain yang berpotensi dapat masuk seleksi Cakep, dan lolos berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan karena ada unsur lain.
“Seleksi harus terbuka biar yang lolos tidak itu-itu saja, gantian dengan yang lain. Beri kesempatan guru lain menunjukkan kemampuannya,” pungkasnya.