"e-KTP" |
Syarat pengurusan :
- Berusia 17 tahun atau lebih.
- Menunjukan surat pengantar.
- Mengisi formulir F.1.
- Foto copi Kartu Keluarga.
- Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
- Pemohon mengambil no antrean.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
- Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.