"e-KTP"
Kalau kita melihat tata cara dan proses pembuatan e-KTP tak berbeda jauh dengan pembuatan dokumen yang lainny.

Syarat pengurusan :
  1. Berusia 17 tahun atau lebih.
  2. Menunjukan surat pengantar.
  3. Mengisi formulir F.1.
  4. Foto copi Kartu Keluarga.
Proses pembuatan E-KTP.
  1. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
  2. Pemohon mengambil no antrean.
  3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
  4. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  8. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
  9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.