"Waikota tinjau jl. Margonda |
“Ini kan ODNC jadi kami berjalan kaki,” ujar Nur, Selasa (03/03/2015).
Dalam pantauannya, Nur kerap berbincang kepada warga, serta kepada para pemilik usaha di sepanjang Jalan Margonda. Kepada pemilik usaha Nur berbincang dan mengingatkan mereka terkait penghijauan dan kebersihan di lingkungan pemilik usaha.
Selain itu, Mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan ini mengingatkan seluruh pelaku usaha sepanjang Margonda agar dapat segera membongkar bangunan yang masih belum mengikuti Garis Sempadan Jalan. Batas garis sempadan bangunan harus berada 10 meter dari batas terluar Jalan Margonda.
Diharapkan pelaku bisnis dapat segera melakukan upaya penertiban ini, agar Margonda dapat menjadi kawasan bisnis yang teratur dan nyaman untuk pelaku usaha dan konsumen.
“Secepat mungkin untuk mereka melaksanakan ini, jika tetap melanggar, nanti sesuai peraturan dan hukum akan kami tindak lanjuti mereka yang membandel,” ujarnya.
Penulis : Rysko Susan
Editor : Manapar Manullang