"Stop KDRT" |
Hal itu diungkapkan Rina Fitriani Bahar, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (BPMK) Kota Depok. Rina menjelaskan bahwa penyelesaian kasus KDRT harus dengan berspektif gender. Selain itu, keberpihakan pada kepentingan korban merupakan salah satu hal yang patut diperhatikan.
“Yang tak kalah substansialnya dalam penghapusan KDRT diperlukan penegakan hukum dan pengenaan sanksi yang berat kepada pelaku KDRT,” urai Ibu tiga anak itu.
Rina menguraikan langkah-langkah yang ditempuh dalam upaya penghapusan KDRT, antara lain membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah permasalahan sosial bukan individu, mendorong para korban untuk berani mengemukakan persoalan kasusnya tidak saja pada keluarga/kerabat tetapi juga lembaga yang mendampinginya.
Hal yang dilakukan oleh BPMK melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan mendampingi korban untuk menghadapi dan menyelesaikan serta mengupayakan penyelesaian persoalan KDRT.
“Kami juga akan berusaha untuk mendorong korban KDRT untuk berani menceritakan yang dialami, dan menggerakkan korban untuk mau melapor kepada polisi apabila terjadi penganiayaan,” tutupnya mengakhiri perbincangan. (Nurul H/Diskominfo)