DEPOK, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, untuk ketiga kalinya membagikan santunan kematian kepada warga. Bantuan Rp 2 juta per orang yang diberikan kepada ahli waris itu bertujuan meringankan beban sanak keluarga yang meninggal dunia.
Tahun 2013, sebanyak 1.717 warga dari 11 kecamatan di Kota Depok mendapatkan bantuan tersebut. Pembagian santunan itu akan berlangsung hingga 6 Desember 2013. ”Tahun ini pemkot menyiapkan dana Rp 7,1 miliar. Santunan itu untuk ahli waris dari warga yang meninggal dunia dari bulan Januari hingga 23 Agustus 2013,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Taufan Abdul Fatah, Senin (25/11), di Depok.
Taufan menuturkan, kriteria penerima bantuan ialah warga yang termasuk dalam Jaminan Kesehatan Daerah dan Pendataan Program Perlindungan Sosial yang dilakukan Badan Pusat Statistik.
”Dua tahun sebelumnya, santunan itu diperoleh seluruh warga Kota Depok. Tahun ini, kami ubah kebijakan itu khusus untuk warga dari kalangan ekonomi bawah,” tuturnya.
Taufan menambahkan, pembagian santunan itu tidak dalam bentuk uang tunai. Namun, dalam bentuk cek yang bisa dicairkan penerima santunan di setiap cabang Bank Jawa Barat di Kota Depok.
Pemberian santunan ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. Dana santunan itu berasal dari APBD tahun 2013.
Berdasarkan pantauan, sebanyak 270 warga dari Kecamatan Pancoran Mas tampak antusias antre di pelataran kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok pada pukul 10.30.
Mawar (58), salah seorang penerima bantuan, mengaku, santunan itu sangat membantu keluarganya. Almarhum Suhanda (62), suami Mawar yang jadi tulang punggung keluarga, meninggal dunia beberapa bulan lalu. ”Uang ini akan saya gunakan untuk memperbaiki atap rumah yang rusak berat akibat angin kencang,” tutur Mawar.
Ia mengharapkan, pelaksanaan kebijakan itu tidak bersifat lima tahunan. Namun, Pemkot Depok terus mengadakannya setiap tahun.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, mengatakan, kebijakan santunan kematian bukan program yang tepat bagi ahli waris.
”Semestinya, pemkot memberikan pelatihan yang bernilai produktif bagi salah satu anggota keluarga ahli waris. Dia bisa menjadi tulang punggung selanjutnya dalam keluarga itu,” tutur Andrinof. (FLO)